July 26, 2026

Oleh : H. Herri Yansa Wijaya, S.Kom., M.E., M.Kom.

KUALA TUNGKAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Tanjung Jabung Barat) terus berkomitmen memperkuat payung hukum pengelolaan pendapatan daerah. Bertempat di Aula Kantor Bapenda, digelar Rapat Penajaman Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah guna menyelaraskan regulasi teknis agar implementasinya berjalan optimal dan berkepastian hukum.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bapak Sugianto, S.E, M.M. Dalam pembahasan materi hukum, beliau bersinergi erat dengan Kepala Bagian Hukum Setda Tanjung Jabung Barat, Bapak Muhammad Lutfi, S.H., M.H. Sementara itu, jalannya diskusi intensif ini dipandu oleh Kabid Pembukuan dan Pengembangan Pendapatan, Bapak H. Herri Y Wijaya, S.Kom, M.E, M.Kom, yang bertindak selaku moderator acara.

Sinkronisasi Aturan demi Kepastian Hukum dan Pelestarian Lingkungan

Dalam arahannya, Kepala Bapenda Bapak Sugianto, SE, MM menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini bukan sekadar mengejar target penerimaan daerah, melainkan instrumen penting untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah di wilayah domestik maupun industri.

“Melalui penajaman Raperbup ini, kita ingin memastikan prosedur pemungutan Pajak Air Tanah memiliki landasan operasional yang jelas, transparan, dan akuntabel. Kita wajib menyamakan persepsi agar ketika regulasi ini disahkan, tidak ada celah hukum yang membingungkan wajib pajak maupun petugas di lapangan,” tegas Bapak Sugianto.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Bapak Muhammad Lutfi, S.H., M.H., memberikan masukan strategis dari aspek legal formal. Beliau menekankan pentingnya harmonisasi klausul dalam Raperbup agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak memberatkan tata kelola investasi daerah.

Diskusi Produktif Berbasis Data

Dipandu oleh Bapak H. Herri Y Wijaya, S.Kom, M.E, M.Kom selaku moderator, rapat berlangsung dinamis dengan melibatkan tanggapan serta masukan teknis dari berbagai lini internal Bapenda dan tim hukum daerah. Pembahasan berfokus pada:

  1. Mekanisme Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Menghitung formula volume pemakaian air tanah secara akurat.

  2. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan : Memastikan sistem pelaporan dari wajib pajak badan usaha terintegrasi dengan baik.

  3. Pengawasan dan Sanksi : Merumuskan langkah preventif serta penegakan aturan bagi pemanfaatan air tanah tanpa izin resmi.

Melalui forum penajaman ini, draf Raperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah diharapkan dapat segera difinalisasi untuk masuk ke tahap pengundangan. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam mendorong kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (P3tax)


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *