24/04/2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan pendapatan daerah. Fungsi utama Bapenda adalah merumuskan kebijakan terkait pendapatan daerah, melaksanakan pemungutan pajak, mengelola retribusi, serta mengawasi penerimaan dari berbagai sumber pajak dan non-pajak. Berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak PBJT, pajak reklame, Pajak Walet, Pajak Air Tanah dan beberapa jenis pajak lainnya yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mendukung fungsinya, Bapenda berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, menyusun rencana pendapatan, serta memberikan izin terkait pendapatan daerah. Bapenda juga berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pajak, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.