July 26, 2026

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Tanjung Jabung Barat) secara resmi menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat akselerasi kemandirian fiskal serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung visi pembangunan Tanjab Barat BERKAH MADANI.

Dorong Kesadaran Pajak dan Keteladanan ASN

Dalam arahannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pajak daerah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta jajaran perangkat

desa dan kelurahan diinstruksikan untuk menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan dan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

“PBB-P2 merupakan salah satu instrumen kontribusi yang sangat potensial bagi pembiayaan pembangunan di daerah kita. Jika aparatur pemerintahnya mampu memberikan contoh yang baik, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela juga akan meningkat,” jelas Kepala Bapenda dalam kegiatan penyerahan tersebut.

Fokus Digitalisasi dan Percepatan Distribusi

Sejalan dengan rencana strategis Bapenda Tanjab Barat dalam mengembangkan sistem berbasis teknologi, penyerahan SPPT PBB-P2 tahun ini juga dibarengi dengan penguatan sistem informasi dan digitalisasi layanan guna memberikan kemudahan akses serta efisiensi bagi wajib pajak.

Kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, Bapenda menegaskan beberapa instruksi penting, di antaranya :

  • Percepatan Distribusi : Segera menindaklanjuti dengan menyalurkan dokumen SPPT PBB-P2 langsung sampai ke tangan wajib pajak di wilayah masing-masing.

  • Pemutakhiran Data : Mengimbau jajaran desa/kelurahan untuk aktif mengajukan usulan pembetulan jika terdapat ketidaksesuaian data objek pajak demi validitas basis data daerah.

  • Apresiasi Kinerja : Pemerintah daerah juga kembali mengingatkan adanya skema penghargaan bagi kecamatan dan desa/kelurahan dengan persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi sebagai motivasi kinerja di lapangan.

Melalui langkah proaktif dan penguatan basis koordinasi ini,

 Pemkab Tanjung Jabung Barat optimis dapat mencapai target PAD Tahun 2026 yang berkelanjutan demi mendorong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih merata di Bumi Bersama Seiya Sekata. (P3Tax)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *