Kuala Tungkal – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat koordinasi di ruangan Kepala Bapenda, membahas persamaan persepsi dan penyelarasan teknis pelaporan melalui Aplikasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Bapenda, para Kepala Bidang, Kepala Subbidang, serta Analis HKPD. Dari pihak KPPN Kuala Tungkal, hadir Kepala KPPN beserta tim teknis yang memaparkan tata cara, alur, dan ketentuan terbaru terkait penginputan dan verifikasi data pelaporan DBH.
Sekretaris Bapenda menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pelaporan resmi DBH melalui aplikasi berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bapenda memiliki peran strategis sebagai penyedia data realisasi pajak daerah yang menjadi basis perhitungan DBH. “Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memastikan data yang kami sampaikan kepada BKAD selaras dengan catatan KPPN, sehingga pelaporan dapat berjalan tepat waktu dan akurat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati rencana untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan yang akan melibatkan BKAD secara langsung, guna memperkuat sinergi dan memastikan tidak terjadi perbedaan data antara perangkat daerah terkait.
Rapat berjalan dalam suasana diskusi yang konstruktif, membahas kendala teknis di lapangan, sinkronisasi format pelaporan, serta pemanfaatan fitur terbaru Aplikasi DBH Menkeu. Diharapkan koordinasi ini menjadi langkah awal terwujudnya pelaporan DBH yang lebih efektif, akuntabel, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.



