Tebing Tinggi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Pajak Daerah serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada
11 September 2025. Kegiatan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta para wajib pajak.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber dari tiga bidang di Bapenda, masing-masing menyampaikan materi sesuai tugas dan fungsinya. Jalannya acara dipandu langsung oleh Kabid Pembukuan dan Pengembangan Pendapatan yang bertindak sebagai pimpinan sekaligus moderator.

Materi penyuluhan meliputi pentingnya kepatuhan membayar Pajak Daerah, tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), serta edukasi mengenai kewajiban dan kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat juga diperkenalkan berbagai kanal pembayaran modern, mulai dari teller bank, virtual account, mobile banking, hingga QRIS.

Kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait teknis pembayaran pajak dan manfaat yang diterima masyarakat dari pajak yang dibayarkan. Bapenda menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik.

Dengan adanya kegiatan ini, Bapenda berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi semakin meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.



