03/06/2026

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat bergerak cepat melakukan penyempurnaan regulasi sektor pendapatan. Bertempat di Aula Bapenda pada Jumat (13/3/2026), digelar rapat koordinasi pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 Tahun 2024.

Rapat strategis ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, Bapenda, Kabag Hukum serta seluruh pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan pengelola PAD se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penyempurnaan Regulasi untuk Optimalisasi Penerimaan

Pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan poin-poin krusial dalam pemungutan pajak dan retribusi agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini serta tantangan di lapangan.

Dalam arahannya, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si menekankan bahwa regulasi yang kuat adalah pondasi utama dalam mencapai target kemandirian fiskal daerah.

“Perubahan Perda ini merupakan langkah penting agar kita memiliki payung hukum yang lebih solid, akomodatif, dan transparan. Saya meminta seluruh OPD pengelola PAD untuk mencermati setiap detail perubahan ini agar implementasinya di lapangan tidak menemui kendala administratif maupun hukum,” tegas beliau.

Sinergi OPD Pengelola PAD

Rapat di Aula Bapenda ini menjadi wadah bagi OPD pengelola PDRD untuk memberikan masukan teknis terkait objek-objek pajak dan retribusi yang mengalami penyesuaian. Sinergitas antar-OPD sangat ditekankan agar potensi pendapatan yang diatur dalam Perda perubahan ini dapat terserap secara maksimal dan akuntabel.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi :

  • Penyesuaian Tarif dan Objek : Memastikan setiap pungutan memiliki rasionalitas yang tepat.

  • Penyederhanaan Prosedur : Mendorong kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

  • Akselerasi Digitalisasi : Menyelaraskan regulasi dengan sistem pembayaran non-tunai yang tengah dikembangkan Pemkab.

Mendorong Inovasi dan Pelayanan

Melalui rapat ini, Pemkab Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih baik melalui regulasi yang sehat. Perubahan Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan sosial.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh OPD pengelola PAD untuk segera melakukan sosialisasi dan persiapan teknis begitu Perda perubahan ini resmi disahkan, demi kelancaran pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2026 dan seterusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *