Kuala Tungkal, 04 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mengumumkan diberlakukannya Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Informasi resmi terkait ketentuan tersebut kini dapat diakses secara online melalui website resmi Bapenda Tanjung Jabung Barat di alamat : https://bapenda.tanjabbarkab.go.id. melalui link dibawah ini : https://bapenda.tanjabbarkab.go.id/?page_id=80. Masyarakat dan para wajib pajak dihimbau untuk membaca dan memahami peraturan ini sebagai pedoman dalam proses pembayaran pajak daerah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Peraturan ini mengatur secara rinci antara lain :
-
Mekanisme pendaftaran dan pendataan objek pajak;
-
Penetapan besaran pajak terutang;
-
Tata cara pembayaran dan pelaporan;
-
Prosedur keberatan dan pengurangan;
-
Ketentuan denda keterlambatan;
-
Pelayanan berbasis digital dan penggunaan kanal pembayaran resmi.
Kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mendorong daerah untuk meningkatkan kapasitas penerimaan asli daerah melalui penguatan regulasi dan tata kelola pemungutan pajak.
Dalam implementasinya, Bapenda juga membuka layanan konsultasi pajak dan akan mengadakan kegiatan sosialisasi langsung ke kecamatan, kelurahan, dan desa guna memberikan pemahaman kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan aparat pemerintah setempat.
Melalui penerapan Perbup No. 9 Tahun 2025 ini, diharapkan pelayanan perpajakan daerah menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak.



