
KUALA TUNGKAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menggelar rapat penting terkait perpanjangan kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UIW S2JB) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal. Agenda ini akan membahas perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kepala Bapenda Kabupaten Tanjab Barat, Sugianto, SE, dalam surat undangannya menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama sebelumnya antara Pemkab Tanjab Barat dan PLN yang berlaku sejak 2 Desember 2019 hingga 2 Desember 2024.
“Rapat ini kita gelar untuk memastikan sinergi antara Pemkab dan PLN tetap berjalan baik dalam pelayanan listrik serta optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Undangan rapat juga ditujukan kepada sejumlah pih
ak terkait, di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim), Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian Hukum Setda, serta para pejabat administrator di lingkungan Bapenda.

Kerjasama antara Pemkab Tanjab Barat dan PLN selama ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pemungutan Pajak Penerangan Jalan, pembayaran rekening listrik pemerintah daerah, hingga pengawasan dan penertiban penggunaan PJU di wilayah kabupaten.

Melalui pembahasan ini, Bapenda berharap kesepakatan baru nantinya dapat memperkuat kerja sama lintas sektor dalam peningkatan pelayanan publik dan mendukung program digitalisasi pajak daerah yang tengah dijalankan Pemkab Tanjung Jabung Barat.





