Berdasarkan dokumen Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), evaluasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk menguji kesesuaian Perda dengan kebijakan fiskal nasional, terutama dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam evaluasi ini meliputi:
1. Tarif PBB-P2:
– Ditemukan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas lahan produksi pangan dan ternak seharusnya ditetapkan lebih rendah dari tarif saat ini, yang berada pada angka 0,1%. Direkomendasikan agar tarif tersebut diturunkan di bawah 0,1%.
2. Retribusi Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas :
– Perlunya penyesuaian tarif retribusi pelayanan pengendalian lalu lintas dengan pedoman pada peraturan menteri yang mengatur urusan perhubungan, sesuai dengan Pasal 32 PP No. 35 Tahun 2023.
3. Prinsip Kehati-hatian dan Good Governance :
– Pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam penerapan Perda untuk menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan.
Hasil evaluasi disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi kepada pihak Pemda Tanjung Jabung Barat pada 18 April 2024.
Catatan : Rapat ini didasari oleh Konfirmasi oleh Pihak Menkeu tanggal Kamis, 17 Oktober 2024